Makalah Cyber Crime dan Cyber Law
MAKALAH CYBER CRIME & CYBER LAW
“CYBER LAW DAN CYBER CRIME DI INDONESIA”

Disusun oleh : NIM
1. Hanifah 12153661
2. Aldiansyah SN 12153626
3. M. Rian Bastian
4. Rina Eka P
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BSI PEMUDA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas izin-Nya lah penyusunan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah ETIKA PROFESI atas nama Ibu Wahyu Indrati S.Kom, M.Pd.
Makalah yang kami bentuk ini mengambil judul ”CYBER LAW DAN CYBER CRIME DI INDONESIA” Semata-mata untuk memberikan gambaran kepada para pembaca mengenai perkembangan dunia teknologi Informasi dan Komunikasi yang memberikan dampak yang cukup serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Kami menyadari akan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi diri kami pribadi dan umumnya bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar................................................................................................ ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang............................................................................. 1
1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................... 2
Bab II Landasan Teori
2.1 Umum…………………………………………………………... 3
2.1.1 Sejarah Cyber Crime………………………………………. 3
2.1.2. Definisi Cybercrime……………………………………….. 4
Bab III Pembahasan
3.1 Cyber law .................................................................................... 5
3.2 Undang-Undang IT di Indonesia ............................................... 7
3.3 Pengertian Cyber crime .............................................................. 8
3.4 Jenis Cyber crime ........................................................................ 9
3.5 Kasus – kasus Cyber crime di Indonesia………………………. 12
Bab IV Penutup
Kesimpulan ..................................................................................................... 13
Saran dan Kritik ............................................................................................. 13
Daftar Pustaka ................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi pada khususnya internet semakin pesat, perkembangan tersebut tentunya membawa dampak bagi user yang dalam hal ini pengguna internet baik dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan.
Mulai dari dampak positif kita dapat banyak sekali merasakan manfaat terutama dibidang komunikasi yang tidak lagi mengenal batasan-batasan baik jarak maupun waktu. Tersedianya komunikasi melalui internet merupakan sebuah keuntungan yang besar bagi perkembangan arus informasi yang sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, dampak negatifnya pun sangat dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan atau yang biasa disebut denganCrime berintegrasi dengan dunia internet sehingga disebut Cyber Crime yang dalam implementasinya merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet.
Berdasarkan data dari lembaga riset pasar eMarketer, jumlah pengguna internet di Indonesia terus tumbuh. Pada tahun 2013 tercatat 72,8 juta orang Indonesia pengakses internet. Dari data Polda Metro Jaya diketahui bahwa kejahatan lewat internet yang dilaporkan kepada Subdirektorat Cyber Crime mencapai 50 kassus perbulan. Pada 2014 jumlahnya lebih dari 800 kasus (kompas.com, 2015).
Dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasukikomputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crimetelah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
Berdasarkan latar belakang maka perlu diadakan kajian mengenaicyber crime dan cyber law. Sehingga masyarakat menggunakan ilmunya untuk kegiatan atau pekerjaan yang positif. Adapun judul makalah ini adalah “Cyber Crime dan Cyber Law di Indonesia”
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai bahan pembelajaran bagi para mahasiswa mengenai Cyber Crime dan hukum yang mengaturnya (Cyber Law) yang ada di Indonesia.
2. Untuk memberikan informasi bagi pembaca mengenai ilmu pengetahuan di bidang teknologi yang sesuai dengan etika profesi di bidang Teknologi Informasi.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi persyarataan nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi jurusan Komputerisasi Akuntansi semester enam (VI) .
1.3. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini dengan metode deskriptif yaitu menguraikan, menggambarkan dengan jelas permasalahan yang dibahas. Sedangkan teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah studi kepustakaan yaitu penulis membaca dan mempelajari buku-buku dan catatan perkuliahan sebagai bahan referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
1.4. Ruang Lingkup
Untuk memudahkan penulis dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada lingkup tentang cyber crimedan cyber law mulai dari pengertian cyber crime dan cyber law, sejarahcyber crime. Hukum (cyber law) di Indonesia serta contoh kasus cyber crime di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Cyber Crime
2.1.1. Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literature, cybercrime sering diidentikkan dengancomputer crime. The U.S Department of Justice memberikan pengertiancomputer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computerfor its perpetration, investigation, or prosecution” artinya setiap perbuatan melanggar hukum yang memerlukan pengetahuan tenntang koputer untuk menangani, menyelidiki dan menuntutnya (Wahid,2005:40).
Sementara Organization of European Community Development,mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data “ artinya setiap perilaku illegal, tidak pantas, tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengolahan data dan/atau pengiriman data (Wahid,2005:40).
Menurut Magdalena (2007:37) “kejahatan di dunia cyber adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas computer atau jaringan komputer tanpa izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut”.
2.1.2. Sejarah Cyber Crime
Cyber Crime bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan Social Yippiememulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dariCalifornia’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer.
Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “CyberSpace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Servicelewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di Amerika Serikat dan the chaos computer club di Jerman.
Akhir 1980 penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federa. Computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas padaCarnegie Mellon University di Pitt Sburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment. Dia dihukum karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker (juga disebut downup downandup dan kido) yang terkatagori sebagai virus jenis worm.confickermenyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008. Heinz Haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.1.3. Klasifikasi Cyber Crime
Klasifikasi cyber crime menurut Miriam Smolen dari Computer Crime and Intellectual Property Section, Department of Justice, United States of America dalam Magdalena (2005:125):
1. Gangguan Komputer
Gangguan komputer disebut juga dengan hack yaitu aksi menerobos masuk ke dalam komputer oleh seseorang yang tidak selayaknya berada di sana. Penyusup ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang menyerang dari luar dan mengakses komputer tanpa izin pemiliknya. Kedua, orang yang menjadi bagian dari sistem dan memiliki otorisasi terhadap akses namun menyusup ke bagian lain jaringan yang bukan menjadi haknya.
Gangguan komputer mengakibatkan sejumlah aksi kejahatan lanjutan yang berakar darinya. Aksi tersebut berupa:
a. Pencurian Informasi
Pencurian informasi mencakup aksi mengintip data, menggandakan data atau mengunduh informasi yang bukan menjadi haknya.
b. Pemalsuan dan Aksi Kriminal Lain
Informasi pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekening serta password layaknya dipakai unntuk aksi carding atau phising. Pada sejumlah forum carding dan cracking, informasi dipublikasikan atau bahkan diperjualbelikan di antara pelaku kejahatan.
c. Ancaman Terhadap Keamanan Publik
Ancaman terhadap keamanan publik dapat terjadi kalau sebuah infrastruktur terganggu oleh gangguan yang diakibatkan oleh ulah cracker.
2. Menciptakan Program yang Menyerang
Penyerangan terhadap sistem komputer dengan cara menciptakan program penyerang. Program tersebut mampu menggandakan diri secara otomatis, menginfeksi sistem jaringan dan menyebar dengan cepat melalui internet. Ada tiga jenis program penyerang yaitu virus, worm dan trojan horse. Virus menginfeksi suatu file atau program dan membuat komputer merusak sistemnya sendiri, bahkan menyebar ke komputer lainnya. Worm merupakan program penyerang jaringan komputer yang berdiri sendiri dan didesain untuk mereplikasi diri ke banyak sistem. Sedangkan trojan horsemerupakan program yang tampak menghibur atau membantu kinerja komputer tetapi sebenarnya virus atau worm.
3. Penahanan Data dalam Transmisi
Penahanan data dalam transmisi adalah penahanan data dan komunikasi ketika melakukan transit tanpa diketahui atau diijinkan oleh orang yang sedang berkomunikasi. Istilah lainnya adalah penyadapan.
4. Menjual Password atau Informasi Akses Lain
Menjual password atau informasi adalah kegiatan yang memperjualbelikan dan menyebarluaskan data atau informasi berharga. Informasi berharga ini misalnya password, sandi, nomor rekening dan layanan komunikasi lain yang memungkinkan mengakses ke suatu computer maupun data dalam transmisi.
2.2. Cyberlaw
2.2.1. Pengertian Cyberlaw
Menurut Pavan Dugal dalam bukunya “Cyberlaw The Indian Perspective” mendefinisikan cyberlaw is a generic term, which refers to the legal and regulatory aspects of Internet and the World Web Wide. Anything concerned with the related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in cyberspace comes within the amit of cyberlaw (Magdalena, 2007:25).
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa cyberlawmengendalikan hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas pengguna di dunia maya. Aspek hukum menurut Magdalena (2007:34) meliputi aspek hak cipta, aspek merk dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi dan perlindungan data.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyberlaw di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1. Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
2. Perjanjian pembuatan desain home page komersial
3. Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server
4. Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet
5. Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home pagekomersial
6. Pemberian pendapat atau polling online melalui internet
2.2.2. Cyberlaw di Indonesia
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Ada tiga pendapat mengenai kemampuan undang-undang untuk menjerat pelakunya menurut Magdalena (2007:82) yaitu:
1. Kelompok pertama berpendapat bahwa belum ada perundangan yang mengatur masalah cybercrime. Hal ini diperkuat dengan adanya banyak kasus cybercrime yang tak dapat dituntaskan karena aparat sulit mencari pasal-pasal yang dapat dipakai sebagai landasan tuntutan di peradilan.
2. Kelompok kedua berpendapat bahwa tidak ada kevakuman hukum. Walau belum ada UU yang secara khusus mengatur cybercrime, para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada.
3. Kelompok ketiga berpendapat bahwa sebaiknya melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Undang-undang yang dijadikan rujukan oleh aparat penegak hukum untuk menjaring cyber crime menurut Wahid (2005:145) adalah:
1. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)
a. Pasal 27 tentang pelanggaran asusila, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam
b. Pasal 28 tentang perugian konsumen transaksi elektronik
c. Pasal 30 tentang pembobolan sistem komputer orang lain
d. Pasal 31 tentang penyadapan informasi elektronik
e. Pasal 32 tentang pncurian data atau informasi elektronik
f. Pasal 34 tentang penyebaran data atau informasi elektronik
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
a. Pasal 112 KUHP tentang pembocoran rahasia
b. Pasal 167 KUHP tentang pemaksaan dan pemalsuan
c. Pasal 282 KUHP tentang pornografi
d. Pasal 296 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan
e. Pasal 362 KUHP tentang pencurian data
f. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan data
g. Pasal 378 KUHP tentang pencurian identitas
h. Pasal 406 KUHP tentang perusakan
i. Pasal 506 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum
3. Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
Ketentuan pidana yang digunakan untuk menjaring cyber crimediantaranya terumus di dalam pasal72 dan pasal 73 UUHC No. 12 Tahun 2002.
BAB III
STUDI KASUS
3.1. Kasus Pemalsuan Identitas (Carding)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya. Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan bahwa struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Polisi kemudian menangkap DDB kemarin, Ahad (18/7) di rumah kostnya di Jakarta dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen MT. Haryono no. 9, Jakarta Selatan, 7 kardus IPod Nano, 1 kardus IPod Touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang. Menurut Tomy diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta rupiah. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(sumber: tempo.com)
Analisa:
Kasus yang dilakukan oleh DDB merupakan kejahatan komputer yaitu penipuan dan pencurian identitas atau biasa disebut carding. Tersangka dijerat UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (1) yang berbunyi:
“Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok”.
Untuk selanjutnya disarankan bagi perusahaan melakukan kontrol terhadap transaksi secara berkala dalam sehari dan memasang CCTV khusus bagian kasir. Selain itu pada program aplikasi dibuat akses print yaitu hanya bisa sekali print dan print ulang hanya bisa dilakukan oleh manajer yang berwenang. Dengan adanya akses tersebut maka diharapkan kasus carding tidak terulang kembali.

Sumber : http://news.detik.com/read/2010/07/19/152125/1402171/10/modus-pembobolan-kartu-kredit-ala-kasir-starbucks?nd771104bcj
3.2. Kasus Pembocoran Soal UN
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseno (Buwas) menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus bocornya soal Ujian Nasional (UN) 2015 di laman penyimpanan file, Google Drive yang saat ini sudah menangkap satu pelaku/tersangka yang belum mau ia ungkapkan identitasnya dari penggeledahan di Gedung Percetakan Negara Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (15/4/2015) malam. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggeledak lokasi lain yang saat ini tim penyidik Bareskrim sedang mengembangkan kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, peran pelaku yang sudah pihaknya tahan adalah membuka soal jawaban UN 2015 dari layanan penyimpanan Google drive.Saat dilakukan penggeledagan ditemukan macam-macam ada peralatan alat cetak bukti sudah disita. Buwas menambahkan, saat ini pihaknya sedang memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut melalui tim penyidik Cyber Crime Bareskrim agar kasus ini dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali. Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB itu terkait bocornya soal ujian nasional (UN) 2015 di laman penyimpanan file, Google Drive. Masuk laporan mengenai bocoran soal yang ada di akun Google Drive. Kami langsung koordinasi dengan Kemkominfo, dilakukan pemblokiran, karena itu ada di Google, kami langsung telepon Google," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu siang (15/04/2015) (sumber : harianterbit.com).
Dia mengungkapkan, peran pelaku yang sudah pihaknya tahan adalah membuka soal jawaban UN 2015 dari layanan penyimpanan Google drive.Saat dilakukan penggeledagan ditemukan macam-macam ada peralatan alat cetak bukti sudah disita. Buwas menambahkan, saat ini pihaknya sedang memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut melalui tim penyidik Cyber Crime Bareskrim agar kasus ini dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali. Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB itu terkait bocornya soal ujian nasional (UN) 2015 di laman penyimpanan file, Google Drive. Masuk laporan mengenai bocoran soal yang ada di akun Google Drive. Kami langsung koordinasi dengan Kemkominfo, dilakukan pemblokiran, karena itu ada di Google, kami langsung telepon Google," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu siang (15/04/2015) (sumber : harianterbit.com).
Analisa:
Mencotek sangat tidak diperkenankan bagi siswa karena perbuatan tersebut akan berdampak pada mental siswa. Karena dengan mencontek seorang siswa menunjukkan bahwa ia tidak jujur, tidak percaya dengan kemampuan diri sendiri, serta menjadi ketergantungan. Lembar soal UN bersifat rahasia. Jadi tersangka pembocoran telah melanggar asas kerahasiaan data dan penyalahgunaan teknologi informasi. Dengan ini tersangka dijerat UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi:
Ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,menyembunnyikans uatu informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Ayat 3
“Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”.
Dan ancaman hukuman denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun. Untuk selanjutnya diharapkan panitia UN dipastikan menjaga rahasia dari soal dan kunci jawaban. Dan memberikan bimbingan kepada siswa agar tidak mengandalkan orang lain dan belajar berusaha. Sehingga generasi penerus menjadi generasi yang jujur, cerdas dan mandiri

Sumber https://news.okezone.com/read/2015/04/16/65/1135153/kronologi-bocornya-soal-un-2015
3.3. Kasus Prostitusi Online
Hingga kini jajaran Polres Jakarta Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan prostitusi online, yang diduga melibatkan artis AA dan mucikari RA yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Status AA yang diduga dari kalangan artis itu, masih sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online, yang terungkap sejak penangkapan AA, di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2015 malam.Mucikari berinisial RA membeberkan bisnis prostitusi online yang ia jalaniselain melibatkan sejumlah selebriti, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa haram itu pun bisa memesan ke luar negeri. Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hidayat, saat temu media di kantornya, Sabtu 9 Mei 2015. Wahyu menuturkan dahsyatnya bisnis lendir tersebut. RA sudah sejak 2012 menjalankan bisnis haram ini dan sudah memiliki anak buah 200 orang. Dari pemeriksaan sementara, penyidik mendapatkan informasi yang sedikit mengejutkan. RA diketahui bukan siapa-siapa di dunia selebritis maupun di dunia hiburan. Ia hanya pengangguran yang mencoba peruntungan lewat nomor telepon model atau artis yang kadang tertera di majalah dewasa. Audie menjelaskan, penangkapan terhadap AA dilakukan di salah satu hotel berbintang 5 di kawasan Jakarta Selatan. Pada saat itu, AA menjajakan diri lewat pesan berantai di BlackBerry Messenger. Salah satu netizen nekat membuat thread soal kaitan antara artis AA dengan Amel Alvi sembari menampilkan profil dari Amel Alvi, termasuk foto-foto seksinya. Amel melalui akun Twitter pribadinya, @amelalvi28 langsung membantah rumor 2229161 tersebut. Wanita yang berprofesi sebagai DJ itu pun memastikan kalau ia sama sekali tidak terlibat dengan kasus tersebut (sumber: liputan6.com)
Analisa:
Di dalam UU ITE tidak ada pasal yang mengatur khusus prostitusi online, karena pada prinsipnya prostitusi baik online maupun offline tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanya dari sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, prostitusi online cukup diatur melalui KUHP. Kejahatan prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUHP Bab XIV pasal 296 tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan Buku III KUHP Bab II pasal 506 tentang pelanggaran ketertiban umum yang berbunyi:
Pasal 296
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Pasal 506
“barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Untuk mencegah terjadinya prostitusi online di kemudian hari disarankan pemerintah melakukan cyber patrol secara komprehensif dan rutin. Sehingga akan menghasilkan usulan pemblokiran konten yang tidak sesuai juga bisa dikaitkan hingga tingkat penyelidikan.

BAB IV
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Cyber crime menyebabkan banyak kerugian bagi berbagai pihak. Sehingga diperlukan cyberlaw untuk mengatur etika dalam aktivitas di dunia maya. Cyberlaw mengatur tindak kejahatan meliputi aspek hak cipta, aspek merk dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi dan perlindungan data. Undang-undang yang digunakan sebagai landasan untuk menjerat pelaku cyber crime adalah UU ITE, KUHP dan UUHC.
3.2. Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban kejahatan dunia cyber.
DAFTAR PUSTAKA
Admin.2015.5 Fakta Kasus Prostitusi Online Artis AA. Liputan6, Senin 11 Mei 2015. Diambil dari: http://news.liputan6.com/read/2229722/5-fakta-kasus-prostitusi-online-artis-aa?p=4 (12 Mei 2015)
Kistyarini.2015.Sisi Gelap Dunia Maya. Harian Kompas, Kamis 16 April 2015. Diambil dari: megapolitan.kompas.com/read/2015/04/16/16514951/Sisi.Gelap. Dunia.Maya# (25 April 2015)
Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setiyadi.2007.Cyberlaw, Tidak Perlu Takut.Penerbit Andi:Yogyakarta.
Melyani,Vennie.2010.Karyawan-Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit. Majalah Tempo, Senin 19 Juli 2010. Diambil dari:http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit (25 April 2015)
Robbi.2015.Kasus Pembocoran Soal UN Polri Akan Geledah Tempat Lain. Harian Terbit, Kamis 16 April 2015. Diambil dari:http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2015/04/16/25534//43/25/Kasus-Pembocoran-Soal--UN-Polri-Akan-Geledah-Tempat-Lain(25 April 2015)
Wahid,Abdul dan Mohammad Labib.2005.Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).Refika Aditama:Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar